Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan TK dilakukan berdasarkan asas: a. kesetaraan dan keadilan gender; b. keterbukaan; c. profesional; d. persamaan/nondiskriminasi; e. anti perdagangan manusia; f. persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum; g. peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan jaminan sosial tenaga kerja beserta keluarganya; h. peningkatan produktivitas demi kelangsungan usaha dan ramah investasi; dan i. keterlibatan peran serta seluruh stakeholder dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Koreksi Anda