Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
Perlindungan TK dilakukan berdasarkan asas:
a. kesetaraan dan keadilan gender;
b. keterbukaan;
c. profesional;
d. persamaan/nondiskriminasi;
e. anti perdagangan manusia;
f. persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum;
g. peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan jaminan sosial tenaga kerja beserta keluarganya;
h. peningkatan produktivitas demi kelangsungan usaha dan ramah investasi; dan
i. keterlibatan peran serta seluruh stakeholder dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
