TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan dalam bidang pendidikan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Pendidikan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis bidang pendidikan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum Bidang Pendidikan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pendidikan;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) UPTD Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan sesuai bidang tertentu dan atau mempunyai wilayah kerja satu kecamatan atau lebih yang menjadi tanggung jawabnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Pendidikan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan sebagian tugas teknis operasional dan / atau tugas teknis penunjang Dinas Pendidikan;
b. pelaksanaan urusan administrasi;
c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
(1) Susunan Organisasi Dinas Pendidikan terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1. Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum.
c. Bidang Pendidikan Dasar, terdiri dari :
1. Seksi TK / SD / TKLB / SDLB
2. Seksi Sekolah Menengah Pertama dan SMPLB;
3. Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar.
d. Bidang Pendidikan Menengah, terdiri dari :
1. Seksi Sekolah Menengah Atas dan SMALB;
2. Seksi Sekolah Menengah Kejuruan;
3. Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah.
45
e. Bidang Non Formal, Olah Raga, dan Seni Pelajar, terdiri dari :
1. Seksi Olah Raga, dan Seni Pelajar ;
2. Seksi Pendidikan Kesetaraan;
3. Seksi Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
f. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, terdiri dari :
1. Seksi Tenaga Pendidik PAUD, TK / SD / SLB;
2. Seksi Tenaga Pendidik SMA, SMK;
3. Seksi Tenaga Kependidikan.
g. UPTD
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Organisasi Dinas Pendidikan sebagaimana tercantum pada Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan dalam bidang kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kesehatan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kesehatan;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) UPTD Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan sesuai bidang tertentu dan / atau mempunyai wilayah kerja sebagian dan / atau satu kecamatan yang menjadi tanggung jawabnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan sebagian tugas teknis operasional dan / atau tugas teknis penunjang Dinas Kesehatan;
b. pelaksanaan urusan administrasi;
c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan.
(1) Susunan Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
46
c. Bidang Kesehatan Keluarga, terdiri dari :
1. Seksi Upaya Kesehatan Anak dan Lansia;
2. Seksi Upaya Kesehatan Ibu;
3. Seksi Gizi.
d. Bidang Pelayanan Kesehatan, terdiri dari :
1. Seksi Upaya Kesehatan Dasar;
2. Seksi Upaya Kesehatan Khusus dan Rujukan;
3. Seksi Kefarmasian Makanan dan Minuman, dan Perbekalan Kesehatan.
e. Bidang Promosi Kesehatan dan Kemitraan Kesehatan, terdiri dari :
1. Seksi Promosi Kesehatan;
2. Seksi Upaya Kesehatan Institusi dan Pemberdayaan Masyarakat;
3. Seksi Pembiyaan dan Jaminan Kesehatan Masyarakat.
f. Bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyakit, dan Penyehatan Lingkungan, terdiri dari :
1. Seksi Pencegahan Penyakit dan Penanggulangan KLB;
2. Seksi Pengendalian Penyakit;
3. Seksi Penyehatan Lingkungan.
g. UPTD
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Organisasi Dinas Kesehatan sebagaimana tersebut pada Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan dalam bidang pekerjaan umum.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis bidang pekerjaan umum, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pekerjaan umum;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pekerjaan umum;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) UPTD Pekerjaan Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum sesuai bidang tertentu dan atau mempunyai wilayah kerja satu kecamatan atau lebih yang menjadi tanggung jawabnya.
47
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Pekerjaan Umum, menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan sebagian tugas teknis operasional dan / atau tugas teknis penunjang Dinas Pekerjaan Umum;
b. pelaksanaan urusan administrasi;
c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum.
(1) Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum, terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1. Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Cipta Karya, terdiri dari :
1. Seksi Gedung dan Perumahan Pemerintah;
2. Seksi Perumahan dan Permukiman;
3. Seksi Penataan Lingkungan.
d. Bidang Bina Marga, terdiri dari :
1. Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jalan;
2. Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jembatan;
3. Seksi Pemeliharaan dan Pemanfaatan Jalan / Jembatan
e. Bidang Pengairan, Pertambangan dan Energi, terdiri dari :
1. Seksi Operasi, Pemeliharaan, dan Pemberdayaan Pengairan;
2. Seksi Pembangunan dan Peningkatan Pengairan;
3. Seksi Pertambangan dan Energi.
f. Bidang Perencanaan Teknik dan Pengaturan Tata Ruang, terdiri dari :
1. Seksi Perencanaan Teknis;
2. Seksi Pengaturan Tata Ruang;
3. Seksi Pengendali Mutu.
g. UPTD
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum sebagaimana tercantum pada Lampiran III merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasar asa otonomi dan tugas pembantuan dalam Bidang Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah, menyelenggarakan fungsi :
48
a. perumusan kebijakan teknis bidang perindustrian, koperasi, dan usaha mikro kecil menengah, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang perindustrian, koperasi, dan usaha mikro kecil menengah;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang perindustrian, koperasi, dan usaha mikro kecil menengah;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) UPTD perindustrian, koperasi, dan usaha mikro kecil menengah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah sesuai bidang tertentu dan atau mempunyai wilayah kerja satu kecamatan atau lebih yang menjadi tanggung jawabnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan sebagian tugas teknis operasional dan / atau tugas teknis penunjang Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah;
b. pelaksanaan urusan administrasi;
c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah.
(1) Susunan Organisasi Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah, terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1. Sub Bagian Umum;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Kepegawaian.
c. Bidang Perindustrian, terdiri dari :
1. Seksi Industri Agro dan Hasil Hutan;
2. Seksi Industri Kimia dan Bahan Bangunan;
3. Seksi Industri Logam, Mesin, Elektro, dan Aneka Industri.
d. Bidang Koperasi, terdiri dari :
1. Seksi Kelembagaan Koperasi;
2. Seksi Pengembangan Usaha Koperasi;
3. Seksi Fasilitasi dan Pembiayaan Koperasi.
e. Bidang Usaha Mikro Kecil Menengah, terdiri dari :
1. Seksi Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah;
2. Seksi Fasilitasi Usaha Mikro Kecil Menengah;
3. Seksi Permodalan Usaha Mikro Kecil Menengah.
f. Bidang Bina Program, terdiri dari :
1. Seksi Perencanaan;
2. Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data;
3. Seksi Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan.
g. UPTD
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
49
(2) Bagan Organisasi Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengh sebagaimana tercantum pada Lampiran IV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Sosial mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan dalam bidang sosial.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Sosial, menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis bidang sosial sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang sosial;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang sosial;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) UPTD Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Sosial sesuai bidang tertentu dan atau mempunyai wilayah kerja satu kecamatan atau lebih yang menjadi tanggung jawabnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Sosial menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan sebagian tugas teknis operasional dan / atau tugas teknis penunjang Dinas Sosial;
b. pelaksanaan urusan administrasi;
c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Sosial.
(1) Susunan Organisasi Dinas Sosial, terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pemberdayaan Sosial, terdiri dari :
1. Seksi Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial;
2. Seksi Pemberdayaan Kesejahteraan Sosial Masyarakat;
3. Seksi Kesetiakawanan Sosial, Keperintisan dan Pelestarian Nilai-Nilai Kepahlawanan.
d. Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, terdiri dari :
1. Seksi Pelayanan Rehabilitasi Sosial, Anak dan Lansia;
2. Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat;
3. Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Tuna Susila dan Korban Narkotika Psikotropika Zat Adiktif.
50
e. Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial, terdiri dari :
1. Seksi Bantuan Sosial Korban Bencana;
2. Seksi Bantuan Sosial Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran;
3. Seksi Jaminan Kesejahteraan Sosial dan Pengumpulan, Pengelolaan Sumber Dana Sosial.
f. Bidang Pengembangan Sosial, terdiri dari :
1. Seksi Pengembangan dan Pengkajian Kesejahteraan Sosial;
2. Seksi Penyuluhan dan Hubungan Kelembagaan;
3. Seksi Pengembangan dan Pelayanan Sosial.
g. UPTD
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Organisasi Dinas Sosial sebagaimana tercantum pada Lampiran V merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Pertanian mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan dalam bidang pertanian
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Pertanian, menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis bidang Pertanian, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pertanian;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pertanian;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) UPTD Pertanian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pertanian sesuai bidang tertentu dan atau mempunyai wilayah kerja satu kecamatan atau lebih yang menjadi tanggung jawabnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Pertanian menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan sebagian tugas teknis operasional dan / atau tugas teknis penunjang Dinas Pertanian;
b. pelaksanaan urusan administrasi;
c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pertanian.
(1) Susunan Organisasi Dinas Pertanian terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Produksi Padi dan Palawija, terdiri dari :
1. Seksi Padi;
2. Seksi Palawija;
3. Seksi Sarana Produksi.
51
d. Bidang Produksi Hortikultura, terdiri dari:
1. Seksi Buah-buahan;
2. Seksi Sayuran, Tanaman Hias dan Biofarmaka;
3. Seksi Pembibitan Hortikultura.
e. Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil, terdiri dari :
1. Seksi Pengolahan Hasil;
2. Seksi Pemasaran;
3. Seksi Alat dan Mesin Pertanian.
f. Rehabilitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman, terdiri dari :
1. Seksi Rehabilitasi Pengembangan Lahan;
2. Seksi Pengelolaan Air;
3. Seksi Perlindungan Tanaman.
g. UPTD
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Organisasi Dinas Pertanian sebagaimana tercantum pada Lampiran VI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Peternakan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan dalam bidang peternakan dan perikanan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Peternakan dan Perikanan, menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis bidang peternakan dan perikanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang peternakan dan perikanan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang peternakan dan perikanan;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) UPTD Peternakan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Peternakan dan Perikanan sesuai bidang tertentu dan atau mempunyai wilayah kerja satu kecamatan atau lebih yang menjadi tanggung jawabnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Peternakan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan sebagian tugas teknis operasional dan / atau tugas teknis penunjang Dinas Peternakan dan Perikanan;
b. pelaksanaan urusan administrasi;
c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan.
52
(1) Susunan Organisasi Dinas Peternakan dan Perikanan, terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1. Sub Bagian Umum;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Kepegawaian.
c. Bidang Peternakan, terdiri dari :
1. Seksi Sarana dan Prasarana Peternakan;
2. Seksi Produksi Peternakan;
3. Seksi Usaha Tani Peternakan.
d. Bidang Perikanan, terdiri dari :
1. Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan;
2. Seksi Produksi Perikanan;
3. Seksi Usaha Tani Perikanan.
e. Bidang Kesehatan Hewan, terdiri dari :
1. Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan;
2. Seksi Pengamatan Penyakit Hewan;
3. Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner.
f. Bidang Bina Program, terdiri dari :
1. Seksi Perumusan dan Pengendalian;
2. Seksi Pemetaan dan Data;
3. Seksi Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan
g. UPTD
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Organisasi Dinas Peternakan dan Perikanan sebagaimana tercantum pada Lampiran VII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Bagian Delapan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika
(1) Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan dalam bidang perhubungan, komunikasi, dan informatika.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika, menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan, komunikasi, dan informatika, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang perhubungan, komunikasi, dan informatika;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang perhubungan, komunikasi, dan informatika;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
53
(1) UPTD Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika sesuai bidang tertentu dan atau mempunyai wilayah kerja satu kecamatan atau lebih yang menjadi tanggung jawabnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan sebagian tugas teknis operasional dan / atau tugas teknis penunjang Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika;
b. pelaksanaan urusan administrasi;
c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika.
(1) Susunan Organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Lalu Lintas, terdiri dari :
1. Seksi Sarana dan Prasarana Lalu Lintas;
2. Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
3. Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data.
d. Bidang Angkutan, terdiri dari :
1. Seksi Teknik Terminal dan Perparkiran ;
2. Seksi Teknik Kendaraan dan Perbengkelan ;
3. Seksi Teknik Angkutan.
e. Bidang Pengendalian dan Operasional, terdiri dari :
1. Seksi Penanggulangan Kecelakaan;
2. Seksi Pengendalian dan Ketertiban;
3. Seksi Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas.
f. Bidang Komunikasi dan Informatika, terdiri dari :
1. Seksi Pos dan Telekomunikasi;
2. Seksi Pemberdayaan Teknilogi Informasi;
3. Seksi Monitoring dan Pengendalian Komunikasi dan Informatika.
g. UPTD
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika sebagaimana tercantum pada Lampiran VIII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
54
(1) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan dalam bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis bidang kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai bidang tertentu dan atau mempunyai wilayah kerja satu kecamatan atau lebih yang menjadi tanggung jawabnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan sebagian tugas teknis operasional dan / atau tugas teknis penunjang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b. pelaksanaan urusan administrasi;
c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(1) Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pendaftaran Penduduk, terdiri dari :
1. Seksi Identitas Penduduk;
2. Seksi Pindah Datang;
3. Seksi Perkembangan Penduduk.
d. Bidang Pencatatan Sipil, terdiri dari :
1. Seksi Pencatatan Kelahiran, Kematian, Pengangkatan, Pengakuan, dan Pengesahan Anak serta Perubahan Kewarganegaraan;
2. Seksi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian.
e. Bidang Pengelolaan Data dan Dokumen Kependudukan, terdiri dari :
1. Seksi Sistem dan Teknologi Informasi;
2. Seksi Pengolahan Data dan Pelayanan Informasi;
3. Seksi Dokumen Kependudukan.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
55
(2) Bagan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana tercantum pada Lampiran IX merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan dalam bidang pendapatan, pengelola keuangan, dan aset daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah, menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis bidang pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) Susunan Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Asset Daerah terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pendapatan, terdiri dari :
1. Seksi Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah;
2. Seksi Pendapatan Bagi Hasil;
3. Seksi Pendapatan lain-lain.
d. Bidang Anggaran, terdiri dari :
1. Seksi Perencanaan Anggaran;
2. Seksi Analisa Anggaran;
3. Seksi Administrasi Pelaksanaan Anggaran.
e. Bidang Akuntansi dan Pengelolaan Aset, terdiri dari :
1. Seksi Akuntansi dan Pelaporan;
2. Seksi Inventarisasi Aset Daerah;
3. Seksi Pemberdayaan Pengamanan dan Pemeliharaan Aset.
f. Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, terdiri dari :
1. Seksi Pembebanan Belanja Langsung;
2. Seksi Pembebanan Belanja Tak Langsung;
3. Seksi Kas Daerah.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Asset Daerah sebagaimana tercantum pada Lampiran X merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
56
(1) Dinas Perdagangan dan Perpajakan Daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan dalam bidang perdagangan dan perpajakan daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Perdagangan dan Perpajakan Daerah, menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis bidang perdagangan dan perpajakan daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang perdagangan dan perpajakan daerah;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang perdagangan dan perpajakan daerah;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) UPTD Perdagangan dan Perpajakan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perdagangan dan Perpajakan Daerah sesuai bidang tertentu dan atau mempunyai wilayah kerja satu kecamatan atau lebih yang menjadi tanggung jawabnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Perdagangan dan Perpajakan Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan sebagian tugas teknis operasional dan / atau tugas teknis penunjang Dinas Perdagangan dan Perpajakan Daerah;
b. pelaksanaan urusan administrasi;
c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perpajakan Daerah .
(1) Susunan Organisasi Dinas Perdagangan dan Perpajakan Daerah, terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan, terdiri dari :
1. Seksi Pengembangan Perdagangan dan Jasa;
2. Seksi Pembinaan dan Pengawasan Distribusi;
3. Seksi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen.
d. Bidang Pengelolaan Pasar, terdiri dari :
1. Seksi Perencanaan dan Pengembangan Pasar;
2. Seksi Penerimaan dan Pelaporan Pasar;
3. Seksi Pemeliharaan dan Keamanan Pasar.
57
e. Bidang Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, terdiri dari :
1. Seksi Penerimaan Pajak Daerah;
2. Seksi Penerimaan Retribusi Daerah;
3. Seksi Penerimaan Lain-lain.
f. Bidang Pengelola PBB dan BPHTB, terdiri dari :
1. Seksi Perencanaan dan Intensifikasi;
2. Seksi Penerimaan dan Verifikasi;
3. Seksi Penagihan.
g. UPTD
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Organisasi Dinas Perdagangan dan Perpajakan Daerah sebagaimana tercantum pada Lampiran XI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olah Raga mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan dalam bidang pariwisata, kebudayaan, pemuda, dan olah raga.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga, menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis bidang pariwisata, kebudayaan, pemuda, dan olah raga, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pariwisata, kebudayaan, pemuda, dan olah raga;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pariwisata, kebudayaan, pemuda, dan olah raga;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) UPTD Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olah Raga mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olah Raga sesuai bidang tertentu dan atau mempunyai wilayah kerja satu kecamatan atau lebih yang menjadi tanggung jawabnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olah Raga menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan sebagian tugas teknis operasional dan / atau tugas teknis penunjang Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olah Raga;
b. pelaksanaan urusan administrasi;
c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olah Raga.
58
(1) Susunan Organisasi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olah Raga terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pariwisata, terdiri dari :
1. Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana;
2. Seksi Obyek dan Daya Tarik Pariwisata;
3. Seksi Pemasaran.
d. Bidang Pemuda dan Olah Raga, terdiri dari :
1. Seksi Pemberdayaan dan Pembinaan Pemuda;
2. Seksi Pemberdayaan dan Pembinaan Olah Raga;
3. Seksi Sarana dan Prasarana Olah Raga dan Pemuda.
e. Bidang Kebudayaan, terdiri dari :
1. Seksi Sejarah, Kepurbakalaan, dan Nilai Tradisi;
2. Seksi Pelestarian dan Pengembangan Seni dan Budaya;
3. Seksi Sarana dan Prasarana Seni Budaya.
f. Bidang Bina Program, terdiri dari :
1. Seksi Perencanaan dan Pengembangan Pariwisata, Pemuda, dan Olah Raga dan Budaya;
2. Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pariwisata, Pemuda, Olah Raga dan Budaya;
g. UPTD
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Organisasi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olah Raga sebagaimana tercantum pada Lampiran XII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan dalam bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
59
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
b. pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
c. pembinaan terhadap UPTD Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
d. pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) UPTD Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas operasional di bidang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan sebagian tugas operasional Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di bidang penyediaan tenaga kerja dalam dan luar negeri;
b. pelaksanaan tugas operasional Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dibidang jasa keselamatan dan kesehatan kerja
c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) Susunan Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pelatihan dan Produktifitas Kerja, terdiri dari :
1. Seksi Pembinaan Pelatihan Tenaga Kerja;
2. Seksi Produktiitas Tenaga Kerja dan Pemagangan;
3. Seksi Perijinan Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja.
d. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja, terdiri dari :
1. Seksi Informasi Pasar Kerja dan Bursa Kerja;
2. Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri dan Luar Negeri;
3. Seksi Perluasan Kerja.
e. Bidang Pembinaan Perlindungan Tenaga Kerja, terdiri dari :
1. Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja;
2. Seksi Norma Kerja dan Jamsostek;
3. Seksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
60
f. Bidang Ketransmigrasian, terdiri dari :
1. Seksi Informasi dan Pengerahan Transmigrasi;
2. Seksi Pendaftaran dan Seleksi Transmigrasi;
3. Seksi Pemindahan dan Penaganan Masalah Transmigrasi.
g. UPTD
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana tercantum pada Lampiran XIII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
(1) Dinas Kehutanan dan Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan dalam bidang Kehutanan dan Perkebunan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Kehutanan dan Perkebunan, menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis bidang kehutanan dan perkebunan;
b. pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang kehutanan dan perkebunan;
c. pembinaan terhadap UPTD Kehutanan dan Perkebunan;
d. pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) UPTD Kehutanan dan Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas operasional di bidang kehutanan dan perkebunan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Kehutanan dan Perkebunan, menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan sebagian tugas operasioanal Dinas Kehutanan dan Perkebunan, di bidang kehutanan dan perkebunan;
b. pelaksanaan tugas operasional Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
61
(1) Susunan Organisasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan, terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1. Sub Bagian Umum;
2. Sub Bagian Kepegawaian;
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Pengembangan Produksi, terdiri dari :
1. Seksi Tanaman Tahunan;
2. Seksi Tanaman Semusim;
3. Seksi Saranan dan Prasarana Produksi.
d. Bidang Perlindungan, Rehabilitasi dan Konservasi, terdiri dari :
1. Seksi Perlindungan dan Penataan Lahan;
2. Seksi Rehabilitasi Lahan dan Hutan Rakyat;
3. Seksi Konservasi Lahan dan Sipil Teknis.
d. Bidang Pengembangan Usaha, terdiri dari :
1. Seksi Teknis dan Kelembagaan;
2. Seksi Aneka Usaha dan Pengolahan Hasil;
3. Seksi Tata Usaha hasil Hutan dan Perkebunan.
e. Bidang Bina Program, terdiri dari :
1. Seksi Perencanaan;
2. Seksi Data dan Informasi;
3. Seksi Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan.
f. UPTD
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Organisasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan, sebagaimana tercantum pada Lampiran XIV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.