Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN DAN PENERBITAN KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen dapat melakukan pinjaman dari lembaga keuangan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber dana lainnya dari dalam negeri untuk pengembangan usaha dan investasi. (2) Dalam hal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempersyaratkan jaminan, aset Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen yang berasal dari hasil usaha dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman. (3) Dalam hal melakukan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemerintah daerah, tidak dipersyaratkan jaminan.
Koreksi Anda