Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN DAN PENERBITAN KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu – waktu sebagaimana dimaksud pada 34 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi bersangkutan:
a. tidak dapat melakukan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang – undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatan kerugian;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota direksi sesuai ketentuan perundang – undangan;
dan/atau
g. tidak terpilih lagi karena adanya kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akusisi, dan pembubaran Perusahaan Umum Daerah.
Pasal 36
Direksi diberhentikan oleh KPM
Pasal 37
(1) Penghasilan Direksi ditetapkan oleh KPM;
(2) Penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif pekerjaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Direksi diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
