Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN DAN PENERBITAN KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: a. anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta; b. pejabat lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan/atau c. penjabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Pasal 34 Jabatan anggota Direksi berakhir apabila: a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; atau c. diberhentikan sewaktu – waktu
Koreksi Anda