Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN DAN PENERBITAN KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta;
b. pejabat lainnya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan; dan/atau
c. penjabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Pasal 34
Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sewaktu – waktu
Koreksi Anda
