Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN DAN PENERBITAN KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas bertugas: a. melakukan pengawasan terhadap Perusahaan Umum Daerah; dan b. mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan pengurusan Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen. (2) Dewan Pengawas wajib: a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM; dan b. membuat dan memelihara risalah rapat.
Koreksi Anda