Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN DAN PENERBITAN KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM. (2) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah direksi. (3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas. (4) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan asas efisiensi dan efektifits keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen.
Koreksi Anda