Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN DAN PENERBITAN KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Ruang Lingkup jasa pelayanan Perusahaan Umum DaerahPercetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen meliputi kegiatan:
a. Jasa/Barang Percetakan dan Penerbitan;
b. Penjualan Alat Tulis Kantor (ATK)
c. usaha lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengembangan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus mendapat persetujuan KPM melalui Dewan Pengawas.
(3) Wilayah usaha berada di Kabupaten Sragen dan untuk pengembangan wilayah usaha di Kabupaten atau Propinsi yang lain harus mendapat persetujuan KPM.
Koreksi Anda
