Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN DAN PENERBITAN KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan operasional dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur.
(2) Standar operasional prosedur disusun oleh direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas.
(3) Standar operasional prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan.
(4) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat aspek:
a. organ;
b. organisasi kepegawaian;
c. keuangan;
d. pelayanan pelanggan;
e. resiko bisnis;
f. pengadaan barang dan jasa;
g. pengelolaan barang;
h. pemasaran;
i. pengawasan;
(5) Standar operasional prosedur sebagimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah dipenuhi paling lambat satu
(1) tahun sejak peraturan ini ditetapkan;
(6) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Daerah.
Koreksi Anda
