Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN DAN PENERBITAN KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) KPM, Dewan pengawas, dan Direksi melakukan rapat dalam pengembangan usaha Perusahaan Umum Daerah.
(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rapat tahunan
b. rapat persetujuan rencana kerj dan anggaran Perusahaan Umum Daerah; dan
c. rapat luar biasa
Koreksi Anda
