Koreksi Pasal 73
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN DAN PENERBITAN KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dilakukan untuk menegakkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengawasan internal dan eksternal.
(3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh satuan pengawas intern, komite audit, dan/atau komite lainnya.
(4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
