Koreksi Pasal 71
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN DAN PENERBITAN KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan terhadap kepengurusan Perusaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen pada kebijakan yang bersifat strategis.
Koreksi Anda
