Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN DAN PENERBITAN KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dilakukan dengan cara membandingkan antara target dan realisasi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen; b. Pemerintah Daerah. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang – kurangnya meliputi: a. penilaian kinerja; b. penilaian tingkat kesehatan; dan c. penilaian pelayanan.
Koreksi Anda