Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN DAN PENERBITAN KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab dan kinerja.
(2) Direksi MENETAPKAN penghasilan pegawai sesuai dengan rencana kerja dan anggaran.
(3) Penghasilan Pegawai terdiri atas:
a. gaji
b. tunjangan
c. fasilitas; dan/atau
d. jasa produksi atau insentif pekerjaan
Koreksi Anda
