Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN DAN PENERBITAN KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pengurusan Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen Direksi dibantu Pegawai.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai susunan, tugas dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta cuti pegawai Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen diatur oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
