Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN DAN PENERBITAN KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjalankan roda perusahaan, Perusahaan
Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen didukung dengan Organ dan kepegawaian.
(2) Organ Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. KPM;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Direksi.
Koreksi Anda
