Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN DAN PENERBITAN KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjalankan roda perusahaan, Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen didukung dengan Organ dan kepegawaian. (2) Organ Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. KPM; b. Dewan Pengawas; dan c. Direksi.
Koreksi Anda