Koreksi Pasal 77
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN DAN PENERBITAN KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 21 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
