Koreksi Pasal 67
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN DAN PENERBITAN KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
