Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN DAN PENERBITAN KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Koreksi Anda