Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN DAN PENERBITAN KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Pembubaran atau Likuidasi Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen ditetapkan dengan Perda
(2) Pembubaran sebagaimana ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Kekayaan hasil dari pembubaran dikembalikan kepada daerah.
Koreksi Anda
