Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN DAN PENERBITAN KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen dapat membentuk anak Perusahaan.
(2) Dalam membentuk anak Perusahaan, Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen dapat bermitra dengan:
a. Badan Usaha Milik Negara atau BUMD lain; dan/atau
b. Badan usaha swasta yang berbadan hukum INDONESIA.
(3) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi syarat:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang diaudit kantor akuntan publik dengan hasil opini paling rendah dengan pengecualian;
b. perusahaan harus dalam kondisi sehat yang dinyatakan oleh kantor akuntan publik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
c. memiliki kompetensi dibidangnya; dan
d. perusahaan mitra harus menyetor dalam bentuk uang tunai paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang dihitung secara proposional sesuai kesepakatan dari modal dasar.
(4) Pembentukan anak Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
b. disetujui oleh KPM;
c. minimal kepemilikan saham 70% (tujuh puluh persen) dan sebagai pemegang saham pengendali;
d. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
e. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama;
dan
f. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari Perusahaan Umum daerah Percetakan dan penerbitan Kabupaten Sragen yang berasal dari penyertaan modal daerah.
(5) Setiap penambahan modal disetor yang mengakibatkan perubahan kepemilikan saham Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen di anak perusahaan dilakukan dengan persetujuan KPM.
Koreksi Anda
