Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN DAN PENERBITAN KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laba bersih Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen pembagiannya ditetapkan sebagai berikut: a. untuk bagian laba daerah 50% (lima puluh persen) b. untuk cadangan umum 25% (dua puluh lima persen); c. untuk jasa produksi 10% (sepuluh persen); d. untuk peningkatan SDM, Pembinaan dan Sosial 5% (lima persen); e. untuk peningkatan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan umum 4% (empat persen); f. untuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) 3% (tiga persen); g. tantiem 3% (tiga persen). (2) Bagian laba untuk pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda