Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN DAN PENERBITAN KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan berdasarkan pada analisis kelayakan, analisis portofolio dan analisis risiko. (2) Analisis kelayakan, analisis portofolio dan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh akuntan publik.
Koreksi Anda