Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN DAN PENERBITAN KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Sumber Modal Perusahaan Umum Percetakan dan PenerbitanKabupaten Sragen terdiri dari:
a. penyertaan modal daerah;
b. pinjaman;
c. hibah; dan
d. sumber modal lain yang sah.
(2) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan guna menambah modal Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen yang mekanismenya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat bersumber dari:
a. Daerah;
b. BUMD lainnya; dan/atau
c. Sumber lainnya sesuai dengan ketentuan perturan perundang – undangan.
(4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Daerah;
c. BUMD lainnya; dan/atau
d. Sumber lainnya sesuai peraturan perundang – undangan.
(5) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi:
a. kapitalisasi cadangan;
b. keuntungan revaluasi aset; dan
c. agio saham.
Koreksi Anda
