Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN DAN PENERBITAN KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Daerah ini MENETAPKAN modal dasar Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) (2) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. (3) Modal yang telah disetor sampai dengan tahun 2019 adalah sebesar Rp.6.216.799.355; (enam miliar dua ratus enam belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah). (4) Penyertaan Modal sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan selama 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda