Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN DAN PENERBITAN KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Daerah ini MENETAPKAN modal dasar Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)
(2) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
(3) Modal yang telah disetor sampai dengan tahun 2019 adalah sebesar Rp.6.216.799.355; (enam miliar dua ratus enam belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah).
(4) Penyertaan Modal sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan selama 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
