Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PERCETAKAN DAN PENERBITAN KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah: a. memberikan dasar hukum bagi tindakan Pemerintah daerah dalam melakukan perubahan bentuk badan hukum PD Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen menjadi Perumda Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen. b. mengoptimalkan peran dan fungsi Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan Kabupaten Sragen dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun memberi kontribusi bagi penerimaan daerah.
Koreksi Anda