Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan sarana dan prasarana air limbah domestik sistem setempat individual meliputi:
a. pengurasan secara berkala; dan
b. pengangkutan lumpur tinja ke IPLT.
(2) Pemeliharaan sistem setempat individual dilaksanakan oleh individu masyarakat pengguna sistem setempat individual.
Koreksi Anda
