Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan sarana dan prasarana air limbah domestik sistem setempat individual meliputi: a. pengurasan secara berkala; dan b. pengangkutan lumpur tinja ke IPLT. (2) Pemeliharaan sistem setempat individual dilaksanakan oleh individu masyarakat pengguna sistem setempat individual.
Koreksi Anda