Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membangun sarana pengelolaan air limbah domestik dengan sistem setempat komunal pada kawasan yang tidak terjangkau jaringan sistem terpusat dan/atau kawasan yang tidak memungkinkan untuk dibangun sistem individual. (2) Masyarakat membangun sarana pengelolaan air limbah domestik dengan sistem setempat individual pada kawasan yang tidak terjangkau jaringan sistem terpusat dan jaringan sistem setempat komunal. (3) Pemerintah Daerah membangun sarana dan prasarana air limbah sistem setempat individual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (4) Pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus sesuai SNI.
Koreksi Anda