Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaringan air limbah domestik pada sistem pengelolaan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) merupakan jaringan perpipaan yang terdiri dari saluran induk/primer, saluran penggelontor, saluran sekunder/lateral, pipa servis/tersier dan SR sebagai sistem terpadu yang bermuara di IPAL Terpusat.
Koreksi Anda