Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang terjangkau sistem pengelolaan air limbah terpusat dan tidak mampu mengelola dan mengolah limbahnya sendiri harus menyalurkan air limbah domestiknya ke jaringan air limbah terpusat milik Pemerintah Daerah. (2) Setiap orang yang melakukan pengelolaan air limbah setempat harus melakukan pemeliharaan dan pengurasan secara berkala. (3) Penempatan tangki septik atau IPAL harus sesuai dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Koreksi Anda