Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik dilaksanakan secara sistematis, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan.
(2) Bangunan rumah tinggal dan bangunan non rumah tinggal harus mengelola air limbah domestik sebelum dibuang ke saluran umum/drainase kota.
(3) Pengelolaan air limbah domestik dilaksanakan melalui sistem pengelolaan air limbah setempat maupun terpusat.
(4) Sistem pengelolaan air limbah setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berupa pembuangan air limbah ke dalam tangki septik domestik yang kedap air baik secara individual, tangki septik komunal atau Instalasi Pengelolaan Air Limbah domestik.
(5) Sistem pengelolaan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pembungan air limbah ke dalam jaringan pembuangan air limbah domestik yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
(6) Pengelolaan air limbah domestik sistem terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melayani skala kawasan dan skala kota.
Koreksi Anda
