Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. menerima laporan atau pengaduan dari orang atau badan hukum tentang adanya dugaan tindak pidana;
b. memeriksa laporan atau keterangan atas adanya dugaan tindak pidana;
c. memanggil orang untuk diminta keterangannya atas
adanya dugaan sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan; dan
e. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Koreksi Anda
