Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan pihak BUMN, BUMD dan badan usaha/swasta dalam pengelolaan air limbah domestik. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Pasal 30 Pembiayaan pembangunan sarana dan prasarana pengolahan air limbah domestik skala komunal, skala kawasan, dan skala kota dapat berasal dari APBN, APBD dan/atau sumber lain yang sah.
Koreksi Anda