Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
Setiap orang memiliki hak:
a. mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta terbebas dari pencemaran air limbah;
b. mendapatkan pelayanan dalam pengelolaam air limbah yang layak dari Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab;
c. mendapatkan pembinaan pola hidup sehat dan bersih dan pengelolaan air limbah domestik yang berwawasan lingkungan;
d. mendapatkan rehabilitasi lingkungan karena dampak negatif dari kegiatan pengelolaan air limbah;
e. memberikan usul, pertimbangan dan sarana kepada Pemerintah Daerah, atau pengelolaan air limbah domestik;
f. menyampaikan keberatan terhadap kegiatan pengelolaan air limbah yang tidak sesuai standar; dan
g. melaporkan pelanggaran ketentuan pengelolaan air limbah kepada instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
