Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
Setiap orang berkewajiban untuk:
a. mengelola air limbah domestik yang dihasilkan melalui sistem setempat atau sistem terpusat.
b. melakukan pengangkutan lumpur tinja menggunakan alat angkut sesuai standar yang ditetapka;
c. melakukan pembuangan lumpur tinja ke IPLT; dan
d. membayar retribus/iuran bagi yang menerima pelayanaan sistem terpusat dan sistem komunal yang dikelola oleh instansi yang berwenang
Koreksi Anda
