Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang berkewajiban untuk: a. mengelola air limbah domestik yang dihasilkan melalui sistem setempat atau sistem terpusat. b. melakukan pengangkutan lumpur tinja menggunakan alat angkut sesuai standar yang ditetapka; c. melakukan pembuangan lumpur tinja ke IPLT; dan d. membayar retribus/iuran bagi yang menerima pelayanaan sistem terpusat dan sistem komunal yang dikelola oleh instansi yang berwenang
Koreksi Anda