Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
Dalam pengelolaan air Iimbah domestik setiap orang dilarang:
a. membuang air limbah domestik ke media lingkungan secara langsung tanpa pengolahan;
b. melakukan penyambungan ke dalam jaringan air limbah domestik tanpa pemberitahuan;
c. menambah atau mengubah jaringan air limbah domestik;
d. membangun bangunan di atas jaringan air limbah domestik;
e. menyalurkan air hujan ke dalam jaringan air limbah terpusat atau IPAL setempat;
f. membuang benda padat, sampah dan lain sebagainya yang dapat menutup saluran dan benda yang mudah menyala atau meletus yang akan menimbulkan bahaya atau kerusakan jaringan air limbah terpusat atau IPAL setempat;
g. memasukkan bahan kimia ke dalam jaringan air limbah domestik;
h. membuang air limbah selain air limbah domestik ke dalam
jaringan air limbah domestik;
i. membuang lumpur tinja di luar IPLT.
j. melakukan pengenceran air limbah; dan
k. melakukan penggabungan saluran air hujan dengan saluran pembuangan air limbah.
Koreksi Anda
