Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada tingkat kecamatan dan kota dapat membentuk forum masyarakat pengelolaan air limbah domestik. (2) Forum masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh SKPD yang membidangi urusan lingkungan hidup. (3) Tata cara pembentukan tugas pokok dan fungsi forum masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda