Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan untuk meningkatkan ketaatan dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberian penyuluhan mengenai peraturan perundang-undangan dan teknologi yang berkaitan dengan pengelolaan air limbah domestik; dan
b. penerapan kebijakan insentif dan atau disinsentif.
Koreksi Anda
