Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan untuk meningkatkan ketaatan dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian penyuluhan mengenai peraturan perundang-undangan dan teknologi yang berkaitan dengan pengelolaan air limbah domestik; dan b. penerapan kebijakan insentif dan atau disinsentif.
Koreksi Anda