Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat menyediakan pelayanan tempat pengolahan dan pengumpulan air limbah domestik melalui IPLT.
(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan retribusi yang besarnya diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Koreksi Anda
