Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
Teks Saat Ini
Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perhubungan dapat meninjau kembali izin dalam rangka kepentingan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Koreksi Anda
