Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perhubungan dapat meninjau kembali izin dalam rangka kepentingan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Koreksi Anda