Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap izin berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Izin berlaku untuk 1 (satu) lokasi fasilitas Parkir dan 1 (satu) penyelenggara Fasilitas Parkir.
Koreksi Anda
