Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan tempat Parkir di luar Ruang Milik Jalan harus memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan; dan
b. penyusunan dokumen analisis dampak lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kebutuhan ruang Parkir;
b. persyaratan satuan ruang Parkir;
c. komposisi peruntukkan;
d. alinyemen;
e. kemiringan;
f. ketersidiaan fasilitas pejalan kaki;
g. alat penerangan;
h. sirkulasi kendaraan;
i. fasilitas pemadam kebakaran;
j. fasilitas pengaman; dan
k. fasilitas keamanan.
(4) Selain memenuhi standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Fasilitas Parkir di dalam gedung harus memenuhi persyaratan:
a. konstruksi bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. ramp up dan ramp down;
c. sirkulasi udara;
d. radius putar; dan
e. jalur keluar darurat.
Koreksi Anda
