Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan fasilitas Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga sebagai pengelola Fasilitas Parkir.
(2) Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan (on street parking) atau Parkir Tepi Jalan Umum dan Fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan (off street parking) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui pelelangan atau penunjukan sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
