Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan (on street parking) atau Parkir Tepi Jalan Umum diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (2) Penyelenggara Fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan (off street parking) atau tempat khusus parkir diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Badan, Perorangan.
Koreksi Anda