Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan atau Tempat Khusus Parkir diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
