Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Fasilitas Parkir untuk umum di luar Ruang Milik jalan wajib menyediakan tempat Parkir khusus untuk:
a. penyendang cacat;
b. manusia usia lanjut; dan
c. wanita hamil.
(2) Tempat Parkir khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan:
a. kemudahan akses memnuju dari dan/atau ke bangunan/fasilitas yang dituju;
b. tersedia ruang bebas yang memudahkan masuk dan keluar dari kendaraannya;
c. dipasang tanda Parkir khusus; dan
d. tersedia ramp trotoar di kedua sisi kendaraan.
Koreksi Anda
