Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pembatasan kapasitas ruang parkir. (2) Pembatasan kapasitas ruang Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemberlakuan tarif Parkir khusus.
Koreksi Anda