Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan fasilitas Parkir untuk umum di luar ruang milik jalan wajib:
a. memiliki izin usaha tempat khusus parkir (usaha khusus perparkiran, usaha khusus penitipan kendaraan atau tempat parkir sebagai penunjang usaha pokok)
b. menyediakan tempat Parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan;
c. melengkapi dasilitas Parkir paling sedikit berupa rambu, marka, dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas Parkir khusus;
d. memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang Parkir dengan aman, selamat, dan memprioritaskan kelancaran lalu lintas;
e. menjaga keamanan kendaraan yang diparkir;
f. memberikan tanda bukti dan tempat parkir; dan
g. mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pengguna jasa Parkir telah memasuki area Parkir dan tidak mendapatkan tempat Parkir , dibebaskan dari biaya parkir.
(3) Pengguna jasa Parkir wajib :
a. membayar atas pemakaian ruang parkir;
b. menyimpan tanda bukti Parkir atas pemakaian satuan ruang parkir;
c. mematuhi rambu parkir, satuan ruang parkir, tanda isyarat parkir, dan ketentuan Parkir lain;
d. memastikan kendaraan terkunci dengan baik; dan
e. tidak meninggalkan barang berharga dan tanda bukti Parkir di dalam kendaraannya.
Koreksi Anda
