Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap bangunan untuk kegiatan umum dan/atau diperuntukkan untuk kegiatan usaha wajib dilengkapi tempat Parkir sesuai kebutuhan Satuan Ruang Parkir.
(2) Apabila penyediaan tempat Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak memungkinkan dapat diupayakan secara kolektif atau bersama-sama dengan bangunan lain yang berdekatan.
(3) Penyediaan tempat Parkir secara kolektif atau bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam perjanjian kerjasama.
Koreksi Anda
