Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Fasilitas Parkir untuk umum di luar ruang milik jalan dapat berupa :
a. pelataran parkir;
b. taman Parkir; dan/atau
c. gedung parkir.
(2) Fasilitas Parkir untuk umum di luar ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan khusus sebagai tempat parkir kendaraan
(3) Fasilitas Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sirkulasi dan posisi parkir Kendaraan yang dinyatakan dengan rambu Lalu Lintas atau marka Jalan, dan diberi tanda berupa huruf atau angka yang memberikan kemudahan bagi pengguna jasa untuk menemukan kendaraannya.
(4) Fasilitas Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan nyaman.
(5) Pelataran parkir dan taman parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus memiliki batas-batas tertentu.
(6) Gedung parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan konstruksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Penetapan lokasi fasilitas parkir untuk umum sebagaimana dimasud Pasal 15 harus memperhatikan :
a. rencana umum tata ruang
b. analisis dampak lalu lintas
c. kemudahan bagi pengguna jasa, dan
d. kelestarian lingkungan hidup.
(2) Penetapan lokasi parkir untuk umum yang diselenggarakan Pemerintah Daerah ditetapkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk
Koreksi Anda
