Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan (on street parking) atau Parkir Tepi Jalan Umum diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
